Harap dicatat bahwa Kementerian PANRB akan memberikan pengecualian nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi.
Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi terdiri dari dua bagian; nilai kumulatif SKD terendah adalah 281 dan nilai TIU terendah adalah 55.***