TUNTASKAN Masalah Non ASN, Kemenpan RB Sebut 2 Kategori yang Akan Terus Direkrut Selama 2023 sampai 2030

- 6 Juni 2023, 07:13 WIB
Kemenpan RB memaparkan upaya pemeirntah menuntaskan masalah honorer atau non ASN. 2 Kategori akan terus direkut dari 2023 sampai 2030.
Kemenpan RB memaparkan upaya pemeirntah menuntaskan masalah honorer atau non ASN. 2 Kategori akan terus direkut dari 2023 sampai 2030. /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Permasalahan tenaga non ASN atau honorer masih menjadi PR besar bagi pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah masih berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah honorer sekaligus memenuhi kebutuhan ASN melalui seleksi CPNS dan PPPK.

Menjelang pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023, Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja pada 24 Mei 2023 lalu bersama beberapa kementerian untuk memastikan kesiapan menjelang seleksi calon ASN tahun 2023.

Dalam rapat kerja tersebut, Kemenpan RB memaparkan arah kebijakan penyelesaian masalah honorer atau non ASN serta pemenuhan ASN di tahun 2023 hingga 2030.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kemenpan RB yang diwakili oleh Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur, menuturkan bahwa ada dua kategori atau sektor yang akan terus direkrut pada seleksi CASN tahun 2023 hingga 2023.

Baca Juga: TENANG, Kalau Pencairan Gaji Ke-13 untuk ASN Batal pada Juni 2023, Ini Kata Kemenkeu

Sebelumnya, Alex memaparkan bahwa dalam hal rekrutmen ASN, pemerintah masih dihadapkan pada masalah perekrutan tenaga non ASN atau honorer.

“Belum lagi kita punya persoalan tenaga non ASN yang dari tahun 2005 kita coba selesaikan sampai hari ini komitmen penyelesaian itu setiap tahun kita upayakan bersama-sama tetapi faktanya bukannya makin selesai, masalahnya malah makin besar,” terang Alex dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube DPR RI.

Alex menuturkan bahwa saat ini berdasarkan SPTJM terdapat sebanyak 2.355.092 tenaga non ASN yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan. Penyuluh, teknis, dan administrasi. Lebih dari 30 persen dari total tenaga honorer adalah tenaga pendidik.

Dalam upaya penyelesaian tenaga non ASN, Kemenpan RB menyebutkan bahwa pemerintah berpegang pada beberapa prinsip, antara lain:

1. Menghindari PHK massal

2. Tidak mengurangi pendapatan yang diterima non ASN saat ono

3. Menghindari pembengkakan anggaran

4. Sesuai dengan regulasi yang ada.

Prinsip-prinsip tersebut merupakan standar bagi pemerintah dalam menetapkan solusi penyelesaian non ASN mengingat berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanyalah PNS dan PPPK.

Lebih lanjut, dalam upaya melaksanakan amanat undang-undang, Alex menyebutkan bahwa pihak Kemenpan RB telah menyiapkan rencana kebijakan pemenuhan ASN selama tahun 2023 hingga 2030.

“Jadi kita hanya mengenal istilah PNS dan P3K untuk ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Jadi ini adalah guiding atau panduan kita dalam menyelesaikan persoalan-persoalan. Untuk itu, kami di Kemenpan RB mencoba membuat rencana kebijakan pemenuhan ASN dalam beberapa tahun ke depan sampai 2030 karena kita akan menikmati bonus demografi sampai 2030,” terangnya.

Menurut Alex, prioritas Kemenpan RB dalam arah kebijakan pemenuhan ASN tahun 2023 sampai 2023 adalah pemenuhan di sektor pendidikan dan sektor kesehatan.

Untuk sektor pendidikan, ia menyebutkan bahwa akan ada upaya pemenuhan tenaga guru di Pemda, tenaga guru di pusat, serta tenaga dosen. Perekrutan tenaga kependidikan ini mengacu pada proyeksi kebutuhan dari Kemendikbud dan Kemenag.

Baca Juga: INFO BARU CPNS 2023, Kementerian PANRB Jelaskan Total Kebutuhan Formasi, Peluang untuk Calon Dosen Kah?

Sementara untuk sektor kesehatan, Kemenpan RB menyebutkan bahwa pemerintah akan merekrut tenaga kesehatan di Pemda maupun di instansi pusat.

“Jadi yang masih boleh nambah ASN-nya adalah pelayanan dasar kita, pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Alex menyebutkan bahwa untuk tenaga teknis fungsional lainnya dan tenaga teknis pelaksana akan dibatasi bahkan dihentikan perekrutannya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x