HORE, Batas Usia Pelamar CPNS 2023 Bisa Lebih dari 35 Tahun, tapi Khusus Jabatan Ini…

- 6 Juni 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi. Batas usia pelamar CPNS bukan 35 tahun untuk jabatan tertentu
Ilustrasi. Batas usia pelamar CPNS bukan 35 tahun untuk jabatan tertentu /Biro Adpim Jabar/

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan sudah ditutup pada 30 April lalu. Kini, dikabarkan pendaftaran CPNS 2023 untuk umum akan segera dibuka.

Bagi masyarakat yang tertarik daftar CPNS 2023, tentu perlu memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya soal batas usia pelamar. Ternyata, tidak semua usia bisa mendaftar CPNS 2023.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, salah satu syarat pelamar CPNS adalah berusia paling rendah 18 tahun dan batas usia maksimal 35 tahun.

Namun, berdasarkan siaran pers BKN Nomor. 077/Rilis/BKN/IX/2019, pendaftaran CPNS bisa diikuti oleh pelamar dengan batas usia lebih dari 35 tahun. Batas usia yang baru ini dikhususkan bagi jabatan tertentu.

Baca Juga: TERLENGKAP! Update 13 SMA Swasta Terbaik di Depok yang Masuk Ranking 1.000 Besar Nasional, Referensi PPDB 2023

Siaran pers tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019. Presiden Joko Widodo dalam Keppres tersebut menetapkan ada jabatan tertentu untuk pelamar CPNS yang bisa mendaftar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Batas usia pelamar CPNS maksimal 40 tahun itu juga tertera dalam PP No. 11/2017. Ketetapan jabatan apa saja yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun diatur oleh Presiden Jokowi.

Setidaknya ada 6 jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, berbeda dengan jabatan lain yang maksimal usianya 35 tahun.

Adapun jabatan tersebut yakni:

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Dosen
  5. Peneliti
  6. Perekayasa

Usia pelamar CPNS yang akan mengisi jabatan-jabatan di atas dihitung saat melamar, atau maksimal 40 tahun pada tahun mendaftarkan diri sebagai CPNS.

Baca Juga: Laksanakan Rapat Pleno Terbuka DPSHP Akhir, Ketua PPK Sampung: Ini Bentuk Sinergi Kita Bersama

Keputusan ini diambil dengan tujuan agar jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, serta perekayasa dapat terpenuhi.

Dengan demikian, pemerintah bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, kualitas hasil penelitian, kualitas pendidikan tinggi, hingga perekayasaan teknologi.

Selain itu, Keppres No. 17/2019 juta menjabarkan soal kualifikasi pendidikan bagi pelamar CPNS di enam jabatan di atas. Untuk pelamar dokter dan dokter gigi, kualifikasi pendidikan harus dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Untuk pelamar jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa, kualifikasi pendidikan yang disyaratkan yakni Strata 3 (Doktor). Persyaratan lain yang ditetapkan akan diatur lebih lanjut dalam PermenPANRB.

Baca Juga: PANTAU YA! Begini Progres Penetapan NIP PPPK Guru dari Kanreg BKN, Sudah Berapa Banyak?

Dengan batas usia pelamar CPNS yang lebih tinggi untuk enam jabatan di atas, peluang masuknya dokter spesialis dalam jajaran PNS menjadi lebih tinggi. Harapannya, peluang ini bisa menjawab dan merespon keluhan di masyarakat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x