BERITASOLORAYA.com – Kabar mengembirakan, kini bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang bisa mendapatkan jaminan hari tua, ternyata Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa memperolehnya.
Meski terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pegawai pemerintah.
Disebutkan dalam peraturan di atas bahwa PNS berhak menerima jaminan hak pensiun, sedangkan PPPK tidak berhak menerima hak pensiun, padahal posisinya dalam instansi pemerintahan sama.
Namun, Badan Kepegawaian Negara pernah membahas terkait hal itu bahwa perlindungan finansial merupakan salah satu hal penting demi keberlangsungan hidup masyarakat, tidak terkecuali PPPK.
Pasalnya, PT Taspen dan Bank Jawa Timur yang digaet oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember menyelenggarakan acara sosialisasi program kesejahteraan hari tua bagi PPPK.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Diskominfo Kabupaten Jember, sosialisasi program kesejahteraan hari tua bagi PPPK di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jember tersebut diselenggarakan di Aula PB Sudirman pada Selasa, 6 Juni 2023.
Baca Juga: Jujutsu Kaisen Chapter 225 Akan Rilis Pada Tanggal Ini, Simak Selengkapnya Untuk Cara Bacanya