KABAR BAIK, Pendaftaran CPNS Tahun 2023 dan Persyaratannya, Menteri PANRB: Ini Formasinya

- 9 Juni 2023, 09:58 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /Kementerian PANRB

2. Scan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Baca Juga: Kemenag Kebumen dan DPRD Gelar FGD Bahas Solusi Mempercepat PPG, Ada Titik Terang?

3. Salinan Akta Kelahiran.

4. Salinan Surat Keterangan.

5. Pas foto formal.

Baca Juga: Kemenag Kebumen dan DPRD Gelar FGD Bahas Solusi Mempercepat PPG, Ada Titik Terang?

6. CV atau daftar riwayat hidup

7. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, perlu dikatahui bahwa masing-masing instansi biasanya akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan.

Baca Juga: Musim Wisuda, Inilah Link Twibbon Ucapan Happy Graduation yang Bisa Anda Gunakan, Simak Selengkapnya…

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah