2. Scan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Baca Juga: Kemenag Kebumen dan DPRD Gelar FGD Bahas Solusi Mempercepat PPG, Ada Titik Terang?
3. Salinan Akta Kelahiran.
4. Salinan Surat Keterangan.
5. Pas foto formal.
Baca Juga: Kemenag Kebumen dan DPRD Gelar FGD Bahas Solusi Mempercepat PPG, Ada Titik Terang?
6. CV atau daftar riwayat hidup
7. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, perlu dikatahui bahwa masing-masing instansi biasanya akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan.