3. Melakukan rekrutmen CPNS dengan sangat selektif.
Baca Juga: HORE, Tidak Hanya PNS yang Dapat Jaminan Hari Tua, Kini Taspen Siapkan Program untuk PPPK
4. Mengurangi jabatan yang akan terdampak transformasi digital.
Berkaitan dengan salah satu pertimbangan di atas, pemerintah saat ini masih melakukan analisis terhadap jabatan mana saja yang berpotensi terdampak digitalisasi.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri PANRB.
Baca Juga: Jujutsu Kaisen Chapter 225 Akan Rilis Pada Tanggal Ini, Simak Selengkapnya Untuk Cara Bacanya
Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa ada formasi tertentu yang menjadi prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, maupun tenaga teknis.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Indtansi Pemerintah.
Sementara, untuk PPPK akan difokuskan dalam memenuhi tenaga guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya sehingga Anas meminta instansi pemerintah agar segera mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023.
Baca Juga: Kemenag Kebumen dan DPRD Gelar FGD Bahas Solusi Mempercepat PPG, Ada Titik Terang?