Pengumuman Paska Sanggah Calon PPPK Kemenag TA 2022, Ada Perubahan Status Peserta, Simak Apa Saja Alasannya

- 9 Juni 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi peserta yang berubah statusnya dari MS menjadi TMS dengan berbagai alasan.
Ilustrasi peserta yang berubah statusnya dari MS menjadi TMS dengan berbagai alasan. /Fotorech/

BERITASOLORAYA.com– Sudah diumumkan kelulusan paska sanggah seleksi calon PPPK Kementerian Agama untuk Tahun Anggaran 2022.

Setidaknya sebanyak 29.069 peserta telah dinyatakan lulus hasil akhir seleksi calon PPPK Kemenag TA 2022.

Namun, di tengah kabar kelulusan ini, terdapat juga peserta seleksi yang mengalami perubahan status. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag yang diakses pada 9 Juni 2023.

Baca Juga: 29.069 Tenaga Honorer Lulus PPPK Diminta Kemenag Siapkan Berkas

Perubahan status beberapa peserta setelah melalui tahap masa sanggah ini disebabkan oleh beberapa alasan, sehingga panitia seleksi merubah status peserta.

Adapun jumlah peserta yang berubah statusnya berjumlah 43 orang. Hal ini tertulis dalam Pengumuman Sekjen Kemenag Nomor P- 3898/SJ/B.II.2/KP.00.1/06/2023.

Pengumuman tentang Perubahan Status Pelamar Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 juga tertulis alasan mengapa peserta seleksi mengalami perubahan status.

Baca Juga: Selamat! 29.069 Peserta Lulus Seleksi Paska Sanggah Calon PPPK Kemenag TA 2022, Ditandai dengan Kode Ini

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/ atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” demikian isi kutipan dalam pengumuman tersebut.

Perubahan status peserta yang dimaksud yakni semula MEMENUHI SYARAT (MS) menjadi TIDAK MEMENUHI  SYARAT (TMS).

Status peserta tersebut mengalami perubahan setelah masa sanggah dan dilakukan peninjauan serta pemeriksaan kembali oleh panitia seleksi atas dokumen yang diunggah peserta.

Baca Juga: Hasil Seleksi Tahap Akhir Calon PPPK Kemenag Diumumkan Hari ini, Dapat Diakses Disini!

Sebab-Sebab yang Tercantum dalam Pengumuman

Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Sekjen Kemenag dengan nomor seperti di atas, terdapat beberapa sebab yang menjadi dasar perubahan status peserta, dari MS menjadi TMS.

Sebab-sebab yang tercantum dalam pengumuman yang menjadi dasar alasan perubahan status ke-43 peserta seleksi antara lain:

Baca Juga: RESMI, Sehubungan Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 Terdapat 9 Poin Penting. Ada yang Terakhir Hari Ini!

- Tidak melampirkan dokumen kartu peserta ujian seleksi CASN tahun 2021 sesuai dengan ketentuan.

- Kualifikasi pendidikan peserta tidak sesuai dengan Pengumuman Sekjen Nomor P- 6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

- Peserta tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus pada Pengumuman Sekjen Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 29.109 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2022 Jika Dapat Kode Berikut…

- Tidak melampirkan asli ijasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Pengalaman kerja peserta belum dua tahun sesuai dengan ketentuan.

- Tidak melampirkan dokumen data profil peserta dalam Aplikasi E-PA sesuai ketentuan.

Baca Juga: SAMPAI BESOK, Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 Segera Lakukan Hal Ini, Jangan Terlewat

- Peserta bukan disabilitas (berkebutuhan khusus) dan tidak melampirkan bukti disabilitas sesuai PerMenPANRB 29 Tahun 2021.

- Peserta meninggal dunia.

Demikian alasan-alasan yang menyebabkan peserta berubah statusnya setelah melalui tahap masa sanggah seleksi CPPPK Kemenag TA 2022.

Baca Juga: Info Penting Seputar Pengumuman Kelulusan Calon PPPK Kemenag 2022, Para Peserta Harap Simak Ini

Adapun terkait dengan kelulusan peserta hingga peserta yang berubah statusnya merupakan keputusan panitia yang tidak dapat diganggu gugat. Demikian diungkapkan Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x