Tentang PPPK, Pemerintah Berikan Peringatan Penting Bagi Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Wajib Disimak

- 14 Juni 2023, 05:55 WIB
Banyak PPPK Tak Lulus, Presiden Perintah MenpanRB Kaji Penentuan PPPK melalui Perangkingan
Banyak PPPK Tak Lulus, Presiden Perintah MenpanRB Kaji Penentuan PPPK melalui Perangkingan /Antara/



BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting dari BKN yang ditunjukan kepada guru dari jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK soal pelamar PPPK.

 

Jadi berita ini sangat penting sekali untuk dipahami bagi guru dari jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah berstatus ASN maupun belum.

BKN mengeluarkan informasi dan pemberitahuan kepada guru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang wajib disimak karena informasi ini sangat penting sekali.

Baca Juga: TERBARU SAMPAI MALAM, Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu, 14 Juni 2023, Cek Jam Keberangkatan Selengkapnya

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari kanal Youtube Guru Abad 21, BKN memberikan informasi soal seleksi PPPK guru.

BKN memberi informasi kalau guru honorer yang sudah mengundurkan diri, dilarang untuk mengikuti tes PPPK 2022.

BKN menjelaskan, guru honorer yang sudah lulus PPPK 2022 dan mengundurkan diri, tidak bisa mengikuti seleksi tahun ini.

Baca Juga: Informasi Lengkap A sampai Z Terkait Penyakit Cacar Air, Ini Penyebab, Gejala sampai Pencegahan...

Sanksi ini diberikan BKN kepada guru honorer, karena perbuatan yang dilakukan guru honorer sangat merugikan negara dan harus diberikan hukuman.

Jadi, bagi guru honorer yang sudah lulus pada PPPK 2022 dan ditetapkan di masa sanggah, tapi mengundurkan diri karena satu alasan tertentu, maka akan mendapatkan sanksi dari BKN.

Hal ini juga menjadi peringatan bagi para guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK guru 2023.

Baca Juga: Beredar Kabar Messi Absen Lawan Timnas Indonesia, Erick Thohir: Kita Lawan Timnas Argentina

Guru honorer yang ingin mengikuti PPPK 2023 harus berkomitmen untuk mengikuti tahapan tes yang sudah ditetapkan oleh BKN dan jangan sampai mundur.

Karena kalau sampai mundur, maka akan mendapatkan sanksi dengan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK untuk tahun depannya.

Guru honorer yang mengundurkan diri harus menerima konsekuensi, yaitu NIK akan diblokir, sehingga tidak bisa mengikuti seleksi CPNS sampai PPPK 2023.

Baca Juga: RESMI, Pemprov Jawa Tengah Resmi Tambah Kuota PPDB 2023, Intip Jumlahnya…

Setelah pasca sanggah PPPK 2022, total ada 250.432 guru yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK 2022.

Sayangnya, ada yang menolak penempatan PPPK guru 2022 karena berbagai alasan, dimana salah satunya adalah jauh dari penempatan.

Baca Juga: PNS Harus Patuh ! MenpanRB Akan Hapus Tukin Tahun 2024, Mohon Semuanya Bersabar...

Jadi, pastikan guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2023 nanti, harus berkomitmen untuk tidak mengundurkan diri agar tidak mendapatkan sanksi dari BKN. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah