MenPAN RB Keluarkan Surat Edaran Disiplin PPPK, Berikut Selengkapnya tentang Maksud dan Isi SE tersebut

- 14 Juni 2023, 16:43 WIB
Ilustrasi Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB saat umumkan SE No. 11 tahun 2023 tentang Disiplin PPPK.
Ilustrasi Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB saat umumkan SE No. 11 tahun 2023 tentang Disiplin PPPK. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com– Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB kemarin mengungkapkan telah mengeluarkan surat edaran terkait disiplin para PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman KemenPAN RB pada 13 Juni 2023, surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran MenPAN RB No. 11 Tahun 2023.

Dikatakan oleh MenPAN RB bahwa ketentuan mengenai disiplin PPPK disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.

Baca Juga: PANGGILAN bagi PPPK, Menpan RB Berlakukan Kebijakan Baru dengan Menerbitkan Surat Edaran Ini

“Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi,” ujarnya.

Lalu, mengapa MenPAN RB sampai mengeluarkan SE tentang Disiplin PPPK tersebut dan apa saja isi di dalamnya?

Ketahuilah bahwa MenPAN RB mengeluarkan surat edaran tersebut dengan maksud untuk mengingatkan dan mendorong bagi Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi-instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin para PPPK di tempatnya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA 2023, DPR Beri Kado Khusus Tenaga Honorer, Syamsurizal: Ada PPPK Part Time

Hal ini berguna sebagai kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, serta menegakkan hukuman disiplin kepada PPPK yang melakukan pelanggaran mengingat PPPK merupakan bagian dari ASN, sehingga dasar hukum tentang disiplin pun harus jelas dan sama.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah