PANGGILAN bagi PPPK, Menpan RB Berlakukan Kebijakan Baru dengan Menerbitkan Surat Edaran Ini

- 14 Juni 2023, 13:12 WIB
Surat edaran untuk PPPK dari Kemenpan RB
Surat edaran untuk PPPK dari Kemenpan RB /Kemenpan RB

 

BERITASOLORAYA.com - Menpan RB Azwar Anas kembali mengumumkan hal penting bagi para PPPK di seluruh Indonesia tentang adanya kebijakan baru yang berlaku. Hal penting yang dimaksud ini adalah penerbitan surat edaran dari Kemenpan RB karena disiplin bagi PPPK, dan secara umum karena PPPK menjadi bagian dari ASN.

Tentang surat edaran ini, Menpan RB Azwar Anas mengatakan bahwa pejabat PPK di setiap instansi diharap dapat menetapkan ketentuan mengenai disiplin PPPK.

Imbauan tentang penetapan ketentuan disiplin bagi PPPK ini telah tercantum secara lengkap dalam surat edaran yang dimaksud.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA 2023, DPR Beri Kado Khusus Tenaga Honorer, Syamsurizal: Ada PPPK Part Time

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenpan RB pada 14 Juni 2023, surat edaran No. 11 Tahun 2023 ini akan berisi seputar ketentuan dan kebijakan baru dari Kemenpan RB bagi seluruh PPPK.

Ketentuan disiplin dalam surat edaran ini akan berisi substansi dari norma-norma yang mengatur mengenai kewajiban yang tertuang di dalam UU ASN Tahun 2014.

Substansi dalam disiplin juga akan didasarkan pada kewajiban serta larangan yang telah tercantum pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Menpan RB menegaskan, bahwa substansi dapat diatur ke dalam perjanjian kerja antara pejabat PPK dengan calon PPPK: “Tata cara penjatuhan sanksi disiplin untuk PPPK, termasuk ketentuan dari pejabat yang berwenang memberi hukuman dilaksanakan berdasarkan ketentuan PNS.”

Baca Juga: DPRD Daerah Ini Usulkan Kenaikan TPP untuk PPPK Guru, Bagaimana dengan ASN lainnya?

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan adanya maksud mengingatkan seluruh pejabat PPK, di instansi pemerintah untuk menyusun peraturan disiplin PPPK.

Peraturan tersebut akan disusun sebagai kepastian hukum dalam hal mengawasi dan menjatuhkan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilaksanakan para pegawai PPPK.

Menpan RB kemudian mengatakan bahwa salah satu tujuan dari penerbitan surat edaran yang berisi ketentuan disiplin PPPK ini menjadi dasar pemeriksaan dan penetapan sanksi bagi seluruh PPPK.

Baca Juga: Update! Inilah Jadwal Terbaru Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan, Pendaftaran Diperpanjang

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x