PERHATIAN! Daftar Penerima SK Nominasi PIP 2023 Kelas 6,9 dan 12 Dideadline 11 Hari Selesaikan Proses Ini

- 19 Juni 2023, 16:02 WIB
Perhatian, daftar penerima SK Nominasi PIP 2023 atau Program Indonesia Pintar kelas 6, 9 dan 12 dideadline 11 hari untuk selesaikan proses ini jika ingin dana cair.
Perhatian, daftar penerima SK Nominasi PIP 2023 atau Program Indonesia Pintar kelas 6, 9 dan 12 dideadline 11 hari untuk selesaikan proses ini jika ingin dana cair. /@sobatpip/Instagram


BERITASOLORAYA.com - Perhatian, daftar penerima SK Nominasi PIP 2023 atau Program Indonesia Pintar kelas 6, 9 dan 12 dideadline 11 hari untuk selesaikan proses ini jika ingin dana cair.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mulai menyalurkan dana PIP 2023, salah satunya di Provinsi Papua Barat Daya. Bantuan PIP tersebut diberikan kepada 41.930 siswa, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga mahasiswa. Nah, bagi penerima SK Nominasi kelas 6,9 dan 12 diminta untuk segera melakukan proses ini.

Penerima SK Nominasi PIP 2023 dengan kriteria kelas tersebut hanya diberi tenggat waktu 11 hari untuk melakukan proses ini sebelum pencairan bantuan. Jika tidak dilakukan, dana PIP kemungkinan akan mengalami masalah di kemudian hari.

Dilansir BeritaSoloraya.com, Senin, 19 Juni 2023, dari Instagram resmi PIP, berikut ini informasi mengenai daftar penerima SK Nominasi PIP 2023 kelas 6, 9 dan 12 yang dideadline 11 hari untuk selesaikan proses ini sebelum pencairan bantuan.

Baca Juga: Ketahui Penyebab Kamu Gagal Jadi Penerima BLT PIP 2023, Lakukan Satu Hal Penting Ini Agar Bisa Cair

Dana PIP yang diperoleh setiap jenjang pendidikan berbeda-beda, untuk siswa kelas 6,9 dan 12 hanya menerima satu semester.

Dana PIP 2023 Setiap Jenjang Pendidikan
1.Murid SD/MI/sederajat mendapat Rp225.000/ semester atau Rp450.000/ tahun.
2.Murid SMP/MTs mendapat Rp375.000/ semester atau Rp750.000/tahun.
3. Murid SMA/SMK/MA mendapat Rp 500.000 per semester atau Rp 1 juta/tahun.

Jadi, bagi kelas 6 jenjang SD sederajat akan mendapatkan Rp225.000, kelas 9 jenjang SMP sederajat memperoleh Rp 375.000 dan kelas 12 jenjang SMA sederajat mendapat Rp500.000.

“Bagi kamu yang duduk di kelas 6, kelas 9, atau kelas 12, Yuk, cek laman SIPINTAR: pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah kamu masuk SK Nominasi PIP 2023 atau tidak,”tulis admin Instagram @sobatpip.

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah