TOK! Gubernur Ridwan Kamil Terapkan WFA bagi ASN Pemprov Jawa Barat, Cek Pegawai yang Masuk Kualifikasi

- 20 Juni 2023, 08:08 WIB
Gubernur Ridwan Kamil terapkan WFA atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat, Senin, 19 Juni 2023, cek pegawai yang masuk kualifikasi.
Gubernur Ridwan Kamil terapkan WFA atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat, Senin, 19 Juni 2023, cek pegawai yang masuk kualifikasi. /@ridwankamil_id/Instagram

BERITASOLORAYA.com - Tok! Gubernur Ridwan Kamil terapkan WFA atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN Pemprov Jawa Barat, Senin, 19 Juni 2023, namun tidak semua bisa mengikuti kebijakan ini, cek pegawai yang masuk kualifikasi.

Konsep WFA atau kebijakan Mekanisme Kerja DInamis (MKD) yang diresmikan oleh Gubernur Ridwan Kamil ini akan mulai diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat per hari ini, Selasa, 20 Juni 2023.

Kebijakan WFA ini menurut Gubernur Ridwan Kamil berdasarkan pada kajian saat pandemi covid-19, di mana ASN di Pemprov Jawa Barat tetap bisa menyelesaikan pekerjaan tanpa harus bertatap muka.

Baca Juga: Kekurangan 400 Guru PNS tiap tahun, Kabupaten di Jawa Barat ini Terpaksa Andalkan Tenaga Honorer

"Hasil kajiannya selama COVID-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor," kata Gubernurr Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 19 Juni 2023.

Menurut gubernur, seperti dilansir BeritaSoloraya.com dari Antaranews, kebijakan ini mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Meski begitu, penerapan kebijakan WFA tidak bisa diterapkan bagi semua, utamanya mereka yang memberi layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa.

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah