AWAS, Tenaga Honorer Tidak Boleh Lagi Direkrut Pemda, Ini Janji Menpan RB untuk Non ASN sebelum November 2023

- 23 Juni 2023, 07:40 WIB
Inilah pernyataan Menpan RB tentang larangan rekrutmen tenaga honorer atau non ASN oleh pemda berikut janji Menpan RB sebelum November 2023
Inilah pernyataan Menpan RB tentang larangan rekrutmen tenaga honorer atau non ASN oleh pemda berikut janji Menpan RB sebelum November 2023 /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar penting bagi tenaga honorer atau non ASN. Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah memperingatkan pemerintah daerah atau pemda untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer atau non ASN di instansinya. Bagaimana selengkapnya? Simak artikel berikut ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB baru saja mengeluarkan pernyataan penting yang ditujukan bagi instansi pemda dan kementerian serta lembaga non kementerian.

Pernyataan Menpan RB tersebut disampaikan setelah penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PANRB pada Rabu, 21 Juni 2023.

Dalam pernyataannya, Menpan RB menekankan kepada pemda maupun kementerian dan lembaga untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Baca Juga: Honorer SIAP-SIAP, Ada Opsi Diangkat PPPK, PNS, atau Dipertahankan Hingga Pemilu 2024, Begini Skema Bawaslu

“Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, ‘kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah,” ungkap Menpan RB dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Menpan RB mengatakan bahwa rekrutmen tenaga honorer secara sembarangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi ASN. Selain itu, kualitas sumber daya manusia atau SDM yang tidak sesuai dengan kriteria dari pemerintah juga menjadi salah satu dampak dari rekrutmen honorer secara sembarangan.

“Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas,” kata Menteri Anas.

Menpan RB menyebut pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN dalam rangka mewujudkan birokrasi berkelas dunia.

“Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat,” kata Menteri Anas.

Mengenai larangan rekrutmen honorer, sebenarnya sudah ada peraturan yang mengaturnya. Salah satu regulasi yang mengatur hal tersebut adalah PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018, instansi pemerintah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer. Adapun tenaga non ASN yang masih bekerja di instansi pemerintah pada saat aturan tersebut dikeluarkan hanya diberi waktu bekerja paling lama 5 tahun setelah aturan dirilis.

Untuk itu, Menpan RB menargetkan penyelesaian tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 sebagaimana diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018.

“Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer,” ucapnya.

Sebelumnya, Menpan RB telah menghadap Presiden Joko Widodo untuk membahas rekrutmen CASN 2023. Menteri Anas menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan kebijakan dan tahap-tahap penyelenggaraan seleksi CPNS maupun PPPK 2023.

Dalam hal ini, pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK menjadi salah satu arah kebijakan pemerintah dalam rekrutmen CASN 2023.

Baca Juga: BARU! Update Penetapan NI PPPK Guru 2022 Kanreg BKN, Daerahmu Sudah ACC 100 Persen?

Hingga saat ini tenaga honorer masih menanti informasi berikutnya mengenai solusi non ASN dari pemerintah.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah