Kemenpan RB Atur Skema 7.000 Tenaga Honorer Bawaslu, Temukan Opsi 3 Jalan Keluar

- 22 Juni 2023, 13:14 WIB
Bawaslu terancam kehilangan 7000 tenaga honorer jelang Pemilu 2024
Bawaslu terancam kehilangan 7000 tenaga honorer jelang Pemilu 2024 /Bawaslu Kota Madiun /

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) saat ini membersamai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyusun skema penyelesaian persoalan tenaga honorer di instansi tersebut. Tenaga honorer sejumlah 7.000 orang yang dimiliki Bawaslu itu merupakan jumlah yang tersebar di seluruh Indonesia dan berpotensi diberhentikan sebagian besar di tahun ini.

Menurut peraturan yang diberikan Kemenpan RB, jadwal pemberhentian tenaga honorer paling lambat dilaksanakan akhir tahun 2023, yakni 28 November mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 5 Tahun 2014 lalu, dan surat edaran dari Kemenpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Bank Perkreditan Rakyat Berkat Sejati untuk Posisi Account Officer. Ini Syaratnya....

Disampaikan oleh Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI, terdapat tiga skema yang dirancang untuk tenaga honorer 7.000 orang di Bawaslu yakni perekrutan PPPK khusus, PNS dan opsi memperpanjang masa kerja.

"Tiga skema itu ada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) khusus. Misalnya, PPPK dengan kriteria khusus. Kemudian, kedua disalurkan ke PNS atau PPPK. Yang ketiga, diperpanjang masa honorer sampai dua tahun ke depan, sampai selesai Pemilu 2024," ungkapnya di Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023 dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Meskipun demikian saat ini kedua belah pihak belum dapat menemukan kesepakatan skema yang akan dipilih untuk menyelesaikan persoalan 7.000 tenaga honorer di Bawaslu.

Ketiga skema itu sebenarnya telah dibahas oleh Bawaslu bersama Kementerian PAN-RB pada sebuah pertemuan yang tidak dapat dijelaskan secara rinci kapan dan dimana.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x