Baca Juga: Luhut Minta Keamanan Pengoperasian Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Diprioritaskan, INI PENYEBABNYA
Lebih lanjut ia menyampaikan, “Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%.”
Adapun maksud dari tukin adalah tunjangan kinerja yang diberikan pemerintah kepada para ASN ini memiliki besaran nominal yang berbeda-berda tergantung dengan kelas jabatan masing-masing. Oleh karena itu, semakin tinggi jabatan, maka tukin yang didapatkan ASN tersebut semakin besar.
Tunjangan kinerja yang diberikan ini juga mempertimbangkan beberapa aspek lain, yaitu meliputi reformasi birokrasi, pencapaian organisasi, dan pencapaian individu ASN itu sendiri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah mengesahkan 3 Perpres yang mengatur penyesuaian tukin terkait nominal kenaikannya pada tiga instansi.
Baca Juga: UPDATE Penetapan NI PPPK Guru 2022 Kanreg 5 BKN, Cek Perkembangan di Daerahmu…
Instansi yang dimaksud tersebut terdiri dari lembaga kementerian dan non kementerian, yaitu Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP.