Dengan detail peraturannya yaitu Kemenpan RB (Perpres Nomor 32 Tahun 2023), Bappenas (Perpres Nomor 33 Tahun 2023), dan BPKP (Perpres Nomor 34 Tahun 2023).
Sementara, kenaikan tukin di Kementerian Agama untuk saat ini Kemenpan RB sedang di tahap pengajuan permohonan izin prinsip penyesuain kepada Kementerian Keuangan RI.***