Adapun untuk nominal tukin terbaru ASN Kemenag pasca mengalami penyesuaian dan kenaikan sebesar 80 persen belum diatur oleh pemerintah sampai berita ini dibuat.
Namun, Anda bisa berkaca pada nominal tukin ASN di beberapa instansi berikut ini yang turut mengalami penyesuaian dan kenaikan di tahun 2023, yaitu:
Baca Juga: Kemdikbud Dorong Pemda Tambah Formasi Guru PPPK Tahun 2023, Kuota Pengangkatan Lebih Banyak?
1. Kemenpan RB dengan penyesuaian tukin yang diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023.
2. Bappenas dengan penyesuaian tukin yang diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023.
3. BPKP RI dengan penyesuaian tukin yang diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023.
Ketiga instansi tersebut mendapatkan nominal kenaikan tukin yang sama di setiap kelas jabatan ASN nya dengan detainya sebagai berikut:
- Tukin ASN kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000.000