GAJI 13 WAJIB DIKEMBALIKAN! Uang yang Diperoleh ASN dan Pensiunan Tersebut Berstatus Utang ke Negara, Karena…

- 25 Juni 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi - RESMI! Pemerintah tetapkan kebijakan untuk para ASN dan pensiunan kategori ini diwajibkan kembalikan gaji 13 ke negara karena berstatus utang
Ilustrasi - RESMI! Pemerintah tetapkan kebijakan untuk para ASN dan pensiunan kategori ini diwajibkan kembalikan gaji 13 ke negara karena berstatus utang /Pexels/ahsanjaya

Menurut pasal 15 ayat 3 dijelaskan jika ASN dan atau pensiunan yang telah terlanjur mendapatkan gaji 13 sebanyak dua kali, makai ia diwajibkan mengembalikannya segera!

Hal ini disebabkan salah satu dari gaji 13 yang diterimanya tersebut tidak sah dan berstatus utang ke negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Lulusan Baru Bisa Daftar CPNS 2023, Cek Jumlah Formasi yang Bakal Dibuka

Jadi, apakah Anda termasuk kriteria ASN dan pensiunan yang diwajibkan mengembalikan gaji 13 ke negara? Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah