Menurut pasal 15 ayat 3 dijelaskan jika ASN dan atau pensiunan yang telah terlanjur mendapatkan gaji 13 sebanyak dua kali, makai ia diwajibkan mengembalikannya segera!
Hal ini disebabkan salah satu dari gaji 13 yang diterimanya tersebut tidak sah dan berstatus utang ke negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Lulusan Baru Bisa Daftar CPNS 2023, Cek Jumlah Formasi yang Bakal Dibuka
Jadi, apakah Anda termasuk kriteria ASN dan pensiunan yang diwajibkan mengembalikan gaji 13 ke negara? Semoga informasi ini bermanfaat.***