1. ASN (Aparatur Sipil Negara), ini terdiri atas para PNS atau Calon PNS, PPPK, anggota Polri, prajuri TNI, dan pejabat negara.
2. Pensiunan adalah ASN yang telah purna tugas dan berhak mendapatkan manfaat pensiunan sebagai bentuk penghargaaan atas pengabdiannya untuk bangsa dan negara.
3. Penerima pensiunan adalah seseorang ahli waris dari ASN atau pensiunan yang berhak mendapatkan manfaat pensiunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penerima tunjangan adalah seseorang yang berhak mendapatkan tunjangan sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa yang telah dilakukannya untuk negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 15. Berikut ini kriteria dari ASN dan pensiunan yang diwajibkan mengembalikan gaji 13 dengan segera ke negara yaitu meliputi:
- Apabila ASN tersebut juga merupakan pensiunan yang telah menerima gaji 13 dua kali pada tahun 2023, maka ia hanya berhak atas satu kali gaji 13 saja dengan ketentuan nominal yang paling besar.
- Apabila pensiunan tersebut juga merupakan ASN yang telah menerima gaji 13 dua kali pada tahun 2023, maka ia hanya berhak atas satu kali gaji 13 saja dengan ketentuan nominal yang paling besar.