GAJI 13 WAJIB DIKEMBALIKAN! Uang yang Diperoleh ASN dan Pensiunan Tersebut Berstatus Utang ke Negara, Karena…

- 25 Juni 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi - RESMI! Pemerintah tetapkan kebijakan untuk para ASN dan pensiunan kategori ini diwajibkan kembalikan gaji 13 ke negara karena berstatus utang
Ilustrasi - RESMI! Pemerintah tetapkan kebijakan untuk para ASN dan pensiunan kategori ini diwajibkan kembalikan gaji 13 ke negara karena berstatus utang /Pexels/ahsanjaya

1. ASN (Aparatur Sipil Negara), ini terdiri atas para PNS atau Calon PNS, PPPK, anggota Polri, prajuri TNI, dan pejabat negara.

Baca Juga: DITAMBAH Tukin ASN Kemenag Sebesar 80% di Tahun 2023, Nominal Terbaru Bikin Kantong Tebal, Terimakasih Jokowi!

2. Pensiunan adalah ASN yang telah purna tugas dan berhak mendapatkan manfaat pensiunan sebagai bentuk penghargaaan atas pengabdiannya untuk bangsa dan negara.

3. Penerima pensiunan adalah seseorang ahli waris dari ASN atau pensiunan yang berhak mendapatkan manfaat pensiunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Penerima tunjangan adalah seseorang yang berhak mendapatkan tunjangan sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa yang telah dilakukannya untuk negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 15. Berikut ini kriteria dari ASN dan pensiunan yang diwajibkan mengembalikan gaji 13 dengan segera ke negara yaitu meliputi:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Menpan RB Resmi Setujui Kenaikan Tukin Seluruh ASN Kemenag 80% Tahun 2023, Segini Nominalnya…

- Apabila ASN tersebut juga merupakan pensiunan yang telah menerima gaji 13 dua kali pada tahun 2023, maka ia hanya berhak atas satu kali gaji 13 saja dengan ketentuan nominal yang paling besar.

- Apabila pensiunan tersebut juga merupakan ASN yang telah menerima gaji 13 dua kali pada tahun 2023, maka ia hanya berhak atas satu kali gaji 13 saja dengan ketentuan nominal yang paling besar.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah