GAJI 13 WAJIB DIKEMBALIKAN! Uang yang Diperoleh ASN dan Pensiunan Tersebut Berstatus Utang ke Negara, Karena…

- 25 Juni 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi - RESMI! Pemerintah tetapkan kebijakan untuk para ASN dan pensiunan kategori ini diwajibkan kembalikan gaji 13 ke negara karena berstatus utang
Ilustrasi - RESMI! Pemerintah tetapkan kebijakan untuk para ASN dan pensiunan kategori ini diwajibkan kembalikan gaji 13 ke negara karena berstatus utang /Pexels/ahsanjaya

BERITASOLORAYA.com – Kabar kurang mengenakkan harus diterima oleh para ASN dan pensiunan pada kategori berikut ini karena gaji 13 yang didapatkannya ternyata berstatus utang ke negara dan wajib dikembalikan segera! Simak artikel ini untuk tahu informasi selengkapnya!

Pencairan gaji 13 untuk para ASN dan pensiunan sudah resmi dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2023 yang lalu. Namun, uang yang sudah didapatkan tersebut ternyata sepenuhnya bukan milik Anda, dan harus segera dikembalikan ke negara.

Anda pasti bertanya-tanya, bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Apakah penyebabnya gaji 13 tersebut harus dikembalikan ke negara? Siapa saja ASN dan pensiunan yang termasuk dalam kategori tersebut?

Baca Juga: SELAMAT YA! ASN dan Pensiunan Kategori Ini Berhak Dapatkan Gaji 13 Double di Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

Hal-hal yang Anda tanyakan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam suatu kebijakan yaitu PP Nomor 15 Tahun 2023. Artinya kabar ini bukan hanya isapan jempol saja, melainkan bersifat sebenar-benarnya.

Sebelum Anda mengetahui kriteria-kriteria ASN dan pensiunan yang diwajibkan mengembalikan gaji 13 karena statusnya sebagai utang ke negara.

Anda wajib pahami terlebih dahulu terkait orang-orang yang berhak mendapatkan gaji 13 dari pemerintah yang dijelaskan pada pasal 1, yaitu di antaranya:

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x