WASPADA! 2 Kondisi Berikut Buat Pensiunan PNS Harus Kembalikan Gaji ke 13, PT Taspen Kembali Ingatkan Hal Ini

- 26 Juni 2023, 15:40 WIB
Waspada 2 kondisi ini bisa buat pensiunan PNS dan ASN harus kembalikan gaji ke 13 yang diterima
Waspada 2 kondisi ini bisa buat pensiunan PNS dan ASN harus kembalikan gaji ke 13 yang diterima /pixabay.com/@iqbalstock-12845379//

BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi tentang waspada 2 kondisi berikut buat pensiunan PNS terpaksa harus kembalikan gaji ke 13. PT Taspen kembali ingatkan hal ini pada para pensiunan PNS.

Proses pencairan gaji ke 13 pada pensiunan PNS mulai dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2023, sebagian pensiunan sudah menerima gaji ke 13 sebagian lainnya mungkin masih sedang dalam proses pencairan gaji ke 13.

Namun ada yang perlu diperhatikan terkait proses pencairan gaji ke 13 ini, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman taspen.co.id, PT Taspen menjelaskan ada 2 kondisi tertentu yang membuat pensiunan PNS dan penerima tunjangan melalui PT Taspen harus mengembalikan gaji ke 13 yang sudah diterima.

Baca Juga: PENTING! Perubahan Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023 Semua Jenjang dan Jalur Menjelang Cuti Bersama Idul Adha

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatakan jika penerima gaji ke 13 mengalami hal ini maka uang yang sudah diterima wajib dikembalikan pada pemerintah karena status gaji ke 13 bukan lagi menjadi tunjangan melainkan jadi utang kepada pemerintah.

PP ini sekaligus mengatur tentang tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi ASN, pensiunan PNS, penerima tunjangan tahun 2023 dan penerima pensiunan.

Pada PP Nomor 15 tahun 2023 mengatur tentang komponen gaji 13 yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiunan yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan dengan besaran yang didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayar pada Mei 2023.

Dengan kondisi tersebut ada kondisi yang membuat pensiunan PNS atau ASN bisa menerima gaji ke 13 lebih dari satu kali. Berikut 3 kondisi yang membuat ASN dan pensiunan PNS bisa menerima gaji ke 13 lebih dari 1 kali.

- Jika ASN sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka gaji ke 13 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji ke 13 sebagai aparatur negara dan gaji ke k13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x