WASPADA! 2 Kondisi Berikut Buat Pensiunan PNS Harus Kembalikan Gaji ke 13, PT Taspen Kembali Ingatkan Hal Ini

- 26 Juni 2023, 15:40 WIB
Waspada 2 kondisi ini bisa buat pensiunan PNS dan ASN harus kembalikan gaji ke 13 yang diterima
Waspada 2 kondisi ini bisa buat pensiunan PNS dan ASN harus kembalikan gaji ke 13 yang diterima /pixabay.com/@iqbalstock-12845379//

- Jika pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka gaji ke 13 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji ke 13 sebagai pensiunan dan gaji ke 13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

- Jika penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan, maka gaji ke 13 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji ke 13 sebagai penerima tunjangan dan gaji 13 sebagai penerima tunjangan.

- Jika ASN atau pensiunan PNS mengalami kondisi tersebut maka pemerintah akan menentukan besaran gaji ke 13 yang paling tinggi yang bisa diterima pensiunan PNS atau ASN.

Baca Juga: WAKTU TERBAIK UNTUK INVESTASI, Harga Emas Tokopedia Hari ini Turun, Cek Cara Membeli Logam Mulia via Online

Selain itu, ada lagi 2 kondisi tertentu yang membuat pensiunan PNS atau ASN wajib mengembalikan gaji ke 13 yang sudah diterima jika mengalami keadaan ini.

- Jika ASN sekaligus sebagai pensiunan, maka gaji ke 13 yang diterima hanya 1 kali dengan mempertimbangkan nilai paling tinggi.

- Jika penerima pensiun dari ASN sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara, maka gaji ke 13 yang diterima hanya satu dengan mempertimbangkan nilai paling tinggi.

Demikian informasi tentang waspada 2 kondisi berikut buat pensiunan PNS tidak bisa menerima gaji ke 13, PT Taspen ingatkan hal ini.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah