Jelang Idul Adha 2023, Panitia Penyembelihan Harus Tahu! Syarat untuk Lokasi Pemotongan Hewan Kurban, Simak

- 27 Juni 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi lahan luas, salah satu persyaratan lokasi pemotongan hewan kurban.
Ilustrasi lahan luas, salah satu persyaratan lokasi pemotongan hewan kurban. /Miller_Eszter

BERITASOLORAYA.com– Besok dan lusa merupakan perayaan Idul Adha 2023 yang identik dengan pemotongan hewan kurban.

Apakah Anda menjadi salah satu panitia penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 2023? Bila iya, maka Anda harus mengetahui persyaratan agar lokasi yang dipilih dapat menjadi tempat pemotongan hewan kurban.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @dkpkp.jakarta pada 26 Juni 2023, lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Baca Juga: RESMI! Informasi Pelayanan SIM dan Skema Ganjil-Genap selama Libur Panjang Idul Adha 2023, Berlaku Hari Ini

Persyaratan administrasi yang dimaksud berada di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum serta telah ditetapkan oleh Walikota/ Bupati sebagai tempat pemotongan hewan kurban di luar RPDH-R (Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia).

Sementara persyaratan teknis lokasi pemotongan hewan kurban terdiri dari beberapa poin dan paling tidak sebuah lokasi pemotongan hewan kurban memenuhi tiga poin berikut:

1. Terdapat fasilitas pemotongan hewan kurban.

Baca Juga: Harus Tahu! Ketentuan Kemnaker Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023, ‘Plus – Minus’ untuk para Pekerja

2. Berupa lahan yang luas dan memadai serta sesuai dengan jumlah hewan kurban yang akan dipotong.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x