RESMI, Tenaga Honorer Ketiban Rejeki dari Kemenkeu Jika Lakukan Tugas Khusus, Bisa Dapat Segini Setiap Bulan?

- 30 Juni 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /creativeart/Freepik

Hal ini kemudian diterangkan melalui 52 peraturan menteri tersebut, bahwa honorarium tim penyusunan jurnal diperuntukkan ASN yang artinya PNS dan PPPK, Polri, TNI, hingga non-ASN atau tenaga honorer.

PNS, PPPK, anggota Polri, anggota TNI, atau tenaga honorer yang diberi tugas tambahan untuk membuat hingga proses penerbitan jurnal, entah itu cetak maupun jurnal elektronik.

Unsur sekretariat ialah pembantu umum/pelaksana atau yang sejenis, dan tidak sebagai suatu struktur organisasi tersendiri.

Apabila memang perlu, ketika menyusun suatu jurnal nasional ataupun jurnal internasional akan diberikan honorarium pada mitra bestari senilai Rp1.500.000 per orang untuk setiap jurnal yang terbit.

Baca Juga: AKHIRNYA, Gaji Guru Honorer dan PJLP DKI Jakarta Diminta DPR agar Sesuai UMP 2023

Sebelumnya para tenaga honorer yang bekerja lembur akan diberikan satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur.

Uang lembur untuk tenaga honorer sendiri jumlahnya sebesar Rp20.000 per jam yang nanti akan dihitung berdasarkan lama waktu lemburnya, dan untuk uang makan lembur sebesar Rp31.000 per hari berdasarkan berapa hari tenaga honorer tersebut bekerja lembur.

Sementara untuk tenaga honorer di bidang pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti akan mendapat uang lembur sebesar Rp13.000 per jam, sedangkan uang makan lemburnya sebesar Rp30.000 per hari.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah