- Memenuhi ketentuan batasan umur, yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak dalam kondisi sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Hadapi El Nino, Kementan Berikan Bantuan Ini Kepada Warga Lombok Barat, Simak Selengkapnya
- Kriteria peserta meliputi pencari pekerjaan, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), pekerja/buru yang ter-PHK atau sedang dirumahkan, dan pekerja/buruh yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja.
- Dilarang peserta dengan latar belakang pekerjaan yaitu ASN, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala/perangkat desa, pimpinan/anggota DPR, dan direksi/pengawas/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Hanya diperbolehkan penerima Kartu Prakerja Gelombang 56 maksimal sebanyak 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
2. Perhatikan teknis pada saat pendaftaran
Pada saat melakukan pendaftaran online, jangan lupa untuk memperhatikan hal-hal teknis berikut:
- Menggunakan nomor handphone dan alamat email yang masih aktif.
- Menginput NIK dan nomor KK yang sesuai/valid.