WAJIB TAHU, Inilah Aturan Pemerintah Tentang Pemberian Cuti Bagi Para PNS yang Sedang Hamil…

- 2 Juli 2023, 18:08 WIB
Inilah aturan resmi dari pemerintah tentang cuti melahirkan bagi PNS dan ASN yang sedang hamil wajib tahu
Inilah aturan resmi dari pemerintah tentang cuti melahirkan bagi PNS dan ASN yang sedang hamil wajib tahu /Dokumen ditlantas ntb

 

Namun, penting untuk dicatat bahwa setelah melahirkan anak ketiga, hak cuti yang diberikan akan berbeda. PNS akan mendapatkan cuti besar, meskipun rincian mengenai durasi cuti besar tidak dijelaskan dalam informasi yang diberikan. 

Meskipun demikian, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan PNS yang menjadi ibu dengan memberikan fasilitas cuti yang memadai.

Untuk mengajukan cuti melahirkan, PNS perlu membuat permohonan atau izin secara tertulis. Izin ini harus disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat terkait yang berwenang memberikan hak atas permohonan cuti.

Baca Juga: Apakah CPNS 2023 Dibuka untuk Lulusan SMA? Ada 8 Instansi, Lihat Apa Saja Formasi Lengkapnya di Sini

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, PNS dapat memastikan bahwa hak cuti mereka akan diakomodasi dengan baik.

Pemberian aturan cuti melahirkan bagi PNS yang sedang hamil merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para PNS.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan perhatian terhadap para ibu yang bekerja sebagai PNS. 

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah