Aturan ini memberikan kesempatan bagi para ibu untuk fokus pada proses persalinan dan perawatan awal yang diperlukan oleh bayi.
Dalam menjalankan aturan ini, peran PPK atau pejabat terkait sangat penting. Mereka bertanggung jawab dalam mengevaluasi dan memberikan persetujuan atas permohonan cuti melahirkan yang diajukan oleh PNS.
Aturan pemberian cuti bagi PNS yang sedang hamil merupakan langkah penting dalam memastikan kesejahteraan para PNS yang menjadi ibu.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, pemerintah telah menetapkan durasi cuti yang cukup untuk memberikan waktu yang dibutuhkan oleh ibu dan bayi.
Dengan mematuhi prosedur pengajuan cuti yang berlaku, PNS dapat memastikan bahwa hak mereka akan diakomodasi dengan baik.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang hamil dan bekerja sebagai PNS.***