BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah menetapkan aturan yang mengatur pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang hamil. Aturan ini memberikan jaminan hak istimewa bagi PNS yang akan melahirkan.
Bagi Anda yang bekerja sebagai PNS dan sedang hamil, penting untuk mengetahui detail aturan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik. Simak informasi selengkapnya di artikel ini.
Aturan mengenai pemberian cuti bagi PNS yang sedang hamil dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur hak dan kewajiban seorang aparatur sipil negara, termasuk hak cuti melahirkan.
Pasal 325 dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 memberikan penjelasan yang detail mengenai hak cuti saat hamil dan akan melahirkan.
Berdasarkan pasal ini, PNS yang hamil dan akan melahirkan anak pertama sampai ketiga berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan durasi 3 bulan.
Baca Juga: TERBARU! Update Penetapan NI PPPK Guru 2022, Beberapa Wilayah Ini Masih Kurang 80 Persen
Durasi yang diberikan ini memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk pulih dan memberikan perawatan awal yang dibutuhkan oleh bayi.