Bagaimana Nasib 2,3 Juta Honorer setelah 28 November 2023? Begini Penjelasan Perwakilan DPR RI...

- 3 Juli 2023, 11:17 WIB
Bagaimana Nasib 2,3 Juta Honorer setelah 28 November 2023? Begini Penjelasan Perwakilan DPR RI
Bagaimana Nasib 2,3 Juta Honorer setelah 28 November 2023? Begini Penjelasan Perwakilan DPR RI /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com – 28 November tahun 2023 menjadi tanggal penentu nasib 2,3 juta lebih tenaga honorer yang belum lolos rekrutmen PPPK beberapa bulan lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan bahwa pada tanggal 28 November tahun 2023 menjadi masa akhir dari peleburan tenaga honorer menjadi PPPK dan pemerintah akan mengambil kebijakan terkait nasib honorer setelah 28 November tahun 2023.

Syamsurizal sebagai perwakilan DPR RI menambahkan bahwa peleburan tenaga honorer menjadi PPPK diberi batasan waktu hingga lima tahun dan berakhir pada 28 November tahun 2023. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014.

Baca Juga: CATAT, Jadwal Tes Substantif PPG Prajabatan 2023 Telah Diumumkan Kemdikbud. Simak Juga Arah Kebijakannya...

Dilansir dari laman resmi DPR RI oleh BeritaSoloRaya.com pada Senin, 03 Juli 2023, bahwa data jumlah tenaga honorer di Indonesia yang mencapai 2,3 juta tersebut belum valid karena masih instansi yang belum memberikan data jumlah honorer ke Kemenpan RB.

Data jumlah tenaga honorer di Indonesia belum bisa dipastikan dan Pemerintah sedang mengambil kebijakan agar tidak terjadi PHK massal di tanggal 28 November tahun 2023.

Bukan hanya pertimbangan nasib tenaga honorer, tapi Pemerintah juga mempertimbangkan anggaran negara untuk menghindari pembengkakan anggaran negara.

Baca Juga: HORE, Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira untuk PNS di Tahun 2023, Gaji Siap Naik Bulan Depan Lho!

Di tahun 2023 akan ada penyelenggaraan perekrutan ASN dengan satu juta formasi dengan ketentuan tertentu sesuai kebijakan pemerintah.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x