INGAT, Inilah Hari dan Waktu Kerja ASN yang Sudah Diresmikan Presiden Jokowi, Simak Selengkapnya…

- 3 Juli 2023, 20:02 WIB
Inilah penjelasan waktu dan hari kerja bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan, sudah resmi ditetapkan
Inilah penjelasan waktu dan hari kerja bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan, sudah resmi ditetapkan /Info Publik/

Golongan ASN kedua yang terkena perubahan adalah ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Bagi kedua golongan ASN ini, aturan jam dan hari kerja yang berlaku berbeda dengan ASN pada umumnya.

 

Aturan jam dan hari kerja ekstra bagi kedua golongan ASN ini ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mempertimbangkan pendapat dari Menteri terkait.

Artinya, jam dan hari kerja yang lebih ekstra ini tidak bisa ditetapkan secara sembarangan, melainkan harus melalui proses persetujuan yang melibatkan pihak-pihak yang berwenang.

Baca Juga: Sudah Masuk Bulan Juli, Apakah Benar Bansos PKH Cair Bulan Ini? Simak Selengkapnya…

Berbeda dengan ASN pada umumnya, yang bekerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu, ASN golongan ini harus bersiap-siap untuk bekerja lebih dari itu.

Meskipun detail jam kerja yang baru belum dijelaskan secara rinci, diperkirakan bahwa jam kerja ASN golongan ini bisa mencapai 6 hari dalam seminggu.

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan dukungan operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan dengan optimal.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah