INGAT, Inilah Hari dan Waktu Kerja ASN yang Sudah Diresmikan Presiden Jokowi, Simak Selengkapnya…

- 3 Juli 2023, 20:02 WIB
Inilah penjelasan waktu dan hari kerja bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan, sudah resmi ditetapkan
Inilah penjelasan waktu dan hari kerja bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan, sudah resmi ditetapkan /Info Publik/

 

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. ASN yang terkena aturan baru ini harus bersiap-siap untuk bekerja lebih ekstra, mungkin mencapai 6 hari dalam seminggu.

Baca Juga: TERNYATA BEGINI, Inilah Cara Untuk Mencairkan Bansos PKH 2023 Jika Tidak Punya ATM…

Meskipun ada perubahan ini, diharapkan bahwa pelayanan yang diberikan akan semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah