INGAT, Inilah Hari dan Waktu Kerja ASN yang Sudah Diresmikan Presiden Jokowi, Simak Selengkapnya…

- 3 Juli 2023, 20:02 WIB
Inilah penjelasan waktu dan hari kerja bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan, sudah resmi ditetapkan
Inilah penjelasan waktu dan hari kerja bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan, sudah resmi ditetapkan /Info Publik/

 

Perubahan aturan ini menggambarkan komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Meskipun ada penambahan jam dan hari kerja, para ASN yang terkena aturan baru ini juga akan mendapatkan reward yang setimpal.

Reward ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat.

Dengan adanya aturan yang baru ini, diharapkan bahwa pelayanan publik di Indonesia akan semakin meningkat dan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Apakah Anda Termasuk?

Namun, perlu diingat bahwa perubahan ini hanya berlaku bagi ASN golongan tertentu yang telah ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mempertimbangkan pendapat dari Menteri terkait.

Sebagai ASN, penting untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku dalam jam dan hari kerja. Dalam hal ini, aturan baru yang telah diteken oleh Presiden Jokowi menjadi acuan yang harus diikuti.

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan efektif bagi masyarakat.

Dalam kesimpulan, aturan baru mengenai hari dan waktu kerja bagi ASN golongan tertentu telah diresmikan oleh Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah