HORE, Pegawai PPPK 2023 Dapat 4 Hak Istimewa, Salah Satunya Penting untuk Kesehatan Mental. Begini Aturannya…

- 4 Juli 2023, 14:08 WIB
Ilustrasi - Pegawai PPPK  2023 mendapat empat hak istimewa, salah satunya penting banget untuk kesehatan Mental.
Ilustrasi - Pegawai PPPK 2023 mendapat empat hak istimewa, salah satunya penting banget untuk kesehatan Mental. /Unsplash / Elisa Ventur

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 mendapat empat hak istimewa, salah satunya penting banget untuk kesehatan Mental. Begini aturannya…

Pemerintah tak hanya memberikan hak istimewa maupun penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tapi juga memberikan hak istimewa kepada pegawai PPPK.

Bagi yang sudah lolos jadi pegawai PPPK 2023, tidak usah khawatir, selain mendapat gaji pokok yang sama dengan PNS sesuai jabatan dan golongan, Anda juga memperoleh hak istimewa.

Seperti dilansir BeritaSoloraya.com, Selasa, 4 Juli 2023, dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada empat hak istimewa yang perlu diketahui dan dipahami.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Usulan 28.691 NI PPPK Guru 2022 Jawa Tengah dan DIY Sudah di-ACC, Berapa yang Masih Proses?

Simak penjelasan lengkap berikut ini mengenai empat hak istimewa bagi pegawai PPPK 2023 untuk mendukung tugasnya.

Empat Hak Istimewa Pegawai PPPK 2023
1.Penghargaan
Setiap pegawai PPPK yang telah mengabdi dengan jujur, cakap, setia, disiplin dan juga mempunyai prestasi dalam menjalankan tugasnya, berhak mendapatkan penghargaan.

Ada bebera macam penghargaan, seperti mendapatkan prioritas dalam mengembangkan kompetensi, lalu berhak mendapat tanda penghormatan dan berkesempatan untuk menghadiri acara resmi dan atau acara kenegaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

2. Pengembangan Kompetensi

Selain mendapat penghargaa, pegawai PPPK juga berhak untuk mengembangkan kompetensi untuk mendukung tugasnya dalam melayani masyarakat. Poin pengembangan kompetensi ini disampaikan
dalam Pasal 39 untuk pegawai berupa pengayaan pengetahuan untuk PPPK.

3. Hak Perlindungan
PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 75 menyebutkan bahwa berdasarkan PP tersebut, pegawai PPPK mendapat hak perlindungan seperti jaminan kesehatan dan bantuan. Tak hanya jaminan kesehatan saja tapi juga jaminan lain yang dibutuhkan.

Adapun jaminan dan bantuan bagi PPPK 2023
- Jaminan hari tua
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Bantuan hukum

4. Hak Cuti
Hak istimewa keempat adalah yang ditunggu-tunggu dan merupakan hak semua pekerja, termasuk pegawai PPPK, yaitu hak cuti yang termaktub dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Bab XI Pasal 77.

Hak cuti wajib diberikan kepada para pegawai PPPK, karena libur dalam waktu yang cukup dari rutinitas yang melelahkan bisa memulihkan kondisi yang lebih baik lagi. Selain itu, ada sejumlah penelitian yang menyebutkan kalau cuti bisa meningkatkan kinerja.

Hak cuti ini juga penting untuk menjaga kesehatan mental, oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi para pekerja untuk mengambil hak cutinya. Sedikit terlepas dari beban dan rutinitas untuk menjaga kesehatan mental agar lebih rileks dan berbahagia dan efeknya tentu akan lebih fresh dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPPK.

Hak Cuti bagi Pegawai PPPK
- Cuti tahunan
Pegawai PPPK bisa mengambil cuti selama 12 hari, dengan ketentuan pegawai PPPK harus sudah bekerja paling sedikit setahun.

- Cuti Sakit
Cuti sakit diberikan kepada pegawai yang sakit selama 1 hari lebih hingga 14 hari. Pegawai PPPK harus menyertakan permintaan tertulis, surat keterangan dokter yang ditunjukkan kepada pejabat yang memberi izin atau PPK.
- Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan diberikan paling lama 3 bulan untuk anak pertama hingga anak ketiga.
- Cuti Bersama
Pegawa PPPK juga berhak mendapatkan cuti bersama, jadwalnya mengikuti keputusan presiden. Apabila pegawai PPPK tetap harus bekerja di hari cuti bersama, maka berhak mendapat gantinya.

Pegawai PPPK bisa mengambil gantinya di lain hari, untuk tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama.

Demikianlah informasi mengenai empat hak istimewa pegawai PPPK 2023, salah satunya adalah mendapat hak cuti.

Hak cuti ini sangat dibutuhkan setiap pegawai PPPK, untuk menjaga kesehatan mental yang bisa berdampak untuk meningkatkan kinerjanya dalam bertugas.***

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah