4 Uang dan 1 Bantuan Ini Resmi Diberikan untuk Pegawai PPPK sebagai Hak Istimewa, Apa Saja? Cek di Sini

- 4 Juli 2023, 08:48 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK mendapatkan hak istimewa berupa beberapa uang dan bantuan
Ilustrasi pegawai PPPK mendapatkan hak istimewa berupa beberapa uang dan bantuan /ANTARA/
 
BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer yang resmi diangkat sebagai pegawai PPPK akan mendapatkan hak istimewa, salah satunya beberapa uang jaminan. Selain uang jaminan, hak istimewa yang diberikan untuk pegawai PPPK, juga mendapatkan beberapa hak istimewa berupa hak cuti, penghargaan dan pengembangan kompetisi.

Adapun juknis yang mengatur tentang beberapa hak istimewa, yang salah satunya uang jaminan untuk pegawai PPPK mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Sebelum membahas hak istimewa uang jaminan, berikut ini akan disajikan juga informasi mengenai hak-hak pegawai PPPK lainnya.
 
Baca Juga: Terbaru, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diminta Kemdikbud Ikuti Ini, Ditutup 2 Hari lagi

Pertama, pegawai PPPK dapat memiliki hak cuti, di antaranya adalah:

- Cuti Tahunan

Pegawai PPPK bisa memperoleh hak cuti tahunan secara terus-menerus, dengan durasi selama 12 hari. Namun, pegawai tersebut mesti sudah bekerja minimal setahun.

- Cuti Sakit

Pegawai PPPK yang sakit hingga lebih satu hari sampai 14 hari, dapat mengajukan cuti dengan surat keterangan dokter mengajukan permintaan tertulis.
 
Cuti sakit harus dengan melampirkan surat keterangan dokter, ditujukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi hak atas cuti sakit.

- Cuti Melahirkan

Hak ini didapatkan untuk pegawai yang melahirkan anak pertama hingga ketiga, maksimal 3 bulan hak cuti.

- Cuti Bersama

Cuti pegawai PPPK mengikuti keputusan Presiden seperti halnya hak cuti pegawai PNS. Pegawai bisa menambah hak cuti tahunannya, jika pejabat yang tidak mempunyai hak atas cuti bersama sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Kedua, pegawai PPPK mendapatkan hak istimewa berupa penghargaan. Hal itu diberikan kepada pegawai PPPK yang menunjukkan prestasi, kedisiplinan, kesetiaan, kecakapan, kejujuran dalam menjalankan tugasnya.
 
Baca Juga: HOREEE, Penetapan NI PPPK Guru di Sukoharjo, Semarang, Klaten dan Sekitarnya Selesai, Gajian di Tanggal Ini

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, Pasal 45, beberapa penghargaan yang diberikan kepada pegawai PPPK berupa tanda penghormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi dan kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Ketiga, hak pengembangan kompetensi untuk pegawai PPPK sebagaimana disampaikan dalam Pasal 39.

Disampaikan bahwa pegawai PPPK memiliki hak untuk mendapatkan pengayaan pengetahuan dengan cara diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.

Pengembangan kompetensi bagi pegawai PPPK dilaksanakan berdasarkan perencanaan pengembangan kompetensi di lingkungan Instansi Pemerintah. Akan tetapi, adakalanya terdapat juga keterbatasan dalam kesempatan pengembangan kompetensi.
 

Hal itu sehingga prioritas pemberian hak pengembangan komunitas dilakukan dengan memperhatikan pula hasil dari penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

Nah, untuk hak istimewa keempat adalah hak perlindungan dengan diberikannya uang jaminan sebagaimana disampaikan dalam Pasal Pasal 75.

Hak istimewa uang jaminan perlindungan yang diberikan kepada pegawai PPPK diantaranya meliputi: Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Berdasarkan juknis tersebut, maka pegawai PPPK berhak mendapatkan empat uang jaminan, yaitu jaminan kematian, hari tua, kecelakaan, kematian dan satu bantuan hukum, sebagai salah satu hak istimewa.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x