SELAMAT, Honorer Daerah Ini Tetap Dapat Gaji Tahun 2024 Meski Belum Diangkat Jadi PPPK, Alhamdulillah

- 4 Juli 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer di daerah ini bisa tetap dapat gaji pada tahun 2024 meski belum diangkat menjadi pegawai PPPK
Ilustrasi. Tenaga honorer di daerah ini bisa tetap dapat gaji pada tahun 2024 meski belum diangkat menjadi pegawai PPPK /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer atau non ASN akan dihapus mulai tanggal 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Sebelum tenggat waktu tersebut, tenaga honorer masih dapat bekerja dan menerima gaji.

Meskipun penghapusan telah diatur dalam regulasi resmi, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas tetap berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal dalam menuntaskan masalah tenaga honorer.

Saat ini, tenaga honorer tengah memperjuangkan nasibnya untuk segera diangkat menjadi pegawai ASN, baik berstatus sebagai PNS atau PPPK. Pemerintah terus berupaya meningkatkan gaji dan kesejahteraan tenaga honorer melalui pengangkatan sebagai PPPK.

Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan mengadakan rekrutmen ASN PNS dan PPPK pada tahun 2023.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 3 dan BPNT Cair? Bersiap dalam Bulan Juli 2023 Ini! Segini Saldo yang akan Masuk...

Dalam pengadaan ASN PNS maupun PPPK, akan ada prioritas bagi kategori tertentu. Tenaga honorer kesehatan, guru, serta sektor tenaga teknis lainnya akan menjadi prioritas dalam pengadaan PPPPK.

Namun, pembukaan rekrutmen PPPK tidak langsung menyelamatkan seluruh tenaga honorer dari ancaman penghapusan.

Sebagaimana diketahui, jumlah formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Berdasarkan data akhir tahun 2022, terdapat lebih dari 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar. Mereka tentu khawatir apakah punya kesempatan diangkat menjadi PPPK tahun ini atau tidak.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah