YES, 3 Uang Tambahan Ini Sudah Disiapkan Oleh Sri Mulyani Kepada PNS dan Pensiunan, Nominalnya Adalah....

- 5 Juli 2023, 06:15 WIB
Ini Waktu Pencairan Dana Rp10 Juta PNS dan Pensiunan yang Ditetapkan Sri Mulyani
Ini Waktu Pencairan Dana Rp10 Juta PNS dan Pensiunan yang Ditetapkan Sri Mulyani /Instagram @smindrawati



BERITASOLORAYA.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan memberikan tiga uang tambahan bagi PNS dan pensiunan yang sudah berlaku di bulan Juli 2023 ini.

 

Tiga uang tambahan dari Sri Mulyani akan diberikan untuk PNS dan pensiunan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada PNS dan keluarganya.

Tentu saja, kabar gembira ini sangat menggembirakan oleh PNS dan pensiunan karena akan mendapatkan tiga uang tambahan dari Sri Mulyani.

Baca Juga: WOW AKHIRNYA, Pemeintah Umumkan Bidang Prioritas dalam Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Berikut Informasinya

Sri Mulyani sudah mengeluarkan regulasi lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 yang berisi tentang Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Untuk mengetahui hal ini, para PNS dan pensiunan harus membaca artikel ini sampai habis.

Ketiga uang tambahan yang akan didapatkan oleh PNS adalah berupa asuransi kematian yang diberikan pemerintah kepada PNS dan pensiunan.

Baca Juga: INFO BARU CPNS 2023, BKN Beri Keterangan Terkait Jadwal Pendaftaran, Simak Selengkapnya di Sini Ya!

Berikut ini adalah tiga uang tambahan yang diberikan pemerintah kepada PNS dan pensiunan lewat asuransi kematian:

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah