BERITASOLORAYA.com- Tok, pemerintah sudah menetapkan aturan resmi mengenai seragam sekolah, siswa wajib tahu hari pemakaian, model, dan atribut kelengkapan yang harus digunakan.
Inilah informasi resmi mengenai seragam sekolah. Setiap siswa, orangtua murid atau wali murid wajib tahu mengenai jenis, model dan atribut kelengkapannya.
Pemerintah juga sudah menetapkan sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam di sekolah, pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orangtua maupun wali murid.
Dilansir BeritaSoloraya.com, aturan seragam sekolah tersebut bersumber pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 50 tahun 2022 menggantikan Permendikbud No 45 tahun 2014.
Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023? Golongan IV Nominalnya Paling Besar, Mencapai…
Meski begitu, pemerintah daerah, sekolah maupun masyarakat bisa membantu pengadaan seragam dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.