YES, Sri Mulyani Akan berikan 2 Uang Tambahan Bagi PNS di Bulan Juli 2023, Besarannya Adalah...

- 5 Juli 2023, 07:15 WIB
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024.
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024. /Dwi Widiyastuti/Instagram @smindrawati



BERITASOLORAYA.com - Sri Mulyani akan memberikan dua uang tambahan bagi PNS di bulan Juli 2023 yang bisa digunakan untuk kebutuhan bulanan ASN.

 

Uang tambahan dari Sri Mulyani ini akan diberikan kepada PNS, dimana bisa membuat PNS lebih semangat dalam bekerja dan mengabdi bagi instansi pemerintah.

Setelah mendapatkan gaji ke 13 di bulan Juni dari Sri Mulyani, PNS juga akan mendapatkan dua uang tambahan setiap bulannya.

Baca Juga: WOW AKHIRNYA, Pemeintah Umumkan Bidang Prioritas dalam Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Berikut Informasinya

Kebijakan pemberian dua uang tambahan ini sudah diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang berisikan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berikut ini adalah dua uang tambahan bagi PNS di bulan Juli 2023 ini:

 

Baca Juga: SYOK! Rendy Kjaernett Blak-blakan Ungkap Alasan Hubungannya dan Syahnaz, Netizen Malah Bandingkan dengan Jeje


A. Uang Lembur

Nominal uang lembur yang diberikan kepada PNS akan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan golongan PNS itu sendiri:

- PNS Golongan I: Rp18.000

- PNS Golongan II:Rp24.000

- PNS Golongan III: Rp30.000

- PNS Golongan IV: Rp36.000

Baca Juga: TOK! Cek Aturan Resmi Seragam Sekolah, Siswa Wajib Tahu Hari Pemakaian, Model dan Atribut Kelengkapannya


B. Uang makan

Uang makan yang diberikan PNS juga akan berbeda nominalnya sesuai dengan tingkatan golongan PNS:

- PNS Golongan I dan II: Rp35.000

- PNS Golongan III: Rp37.000

- PNS Golongan IV: Rp41.000

Baca Juga: Terakhir! Ini Link Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 5 untuk SMK, Lengkap dengan Persyaratan dan Alurnya

Jadi, itulah uang lembur dan uang makan yang diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS sesuai dengan tingkatan golongan masing-masing. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah