BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah, PNS golongan I-IV akan mendapatkan gaji pokok di bulan Juli dari pemerintah.
Gaji di bulan Juli untuk PNS ini dibayarkan sesuai dengan rumor kenaikan gaji PNS yang akan dinaikan oleh Presiden Jokowi di tahun 2023 ini.
Tentu PNS bertanya-tanya, apakah gaji mereka benar-benar naik di tahun 2023 ini atau hanya rumor semata saja.
Baca Juga: WOW AKHIRNYA, Pemeintah Umumkan Bidang Prioritas dalam Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Berikut Informasinya
Kini, di bulan Juli, PNS akan mendapatkan pembayaran gaji bulanan yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut ini adalah besaran gaji PNS dari golongan I-IV untuk bulan Juli 2023, adakah kenaikan ?
A. PNS Golongan I