Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS 2023? Bersiap untuk Kembali Naik di Bulan Agustus Mendatang!

- 5 Juli 2023, 11:50 WIB
Informasi seputar kenaikan gaji PNS 2023
Informasi seputar kenaikan gaji PNS 2023 /Kominfo.go.id

BERITASOLORAYA.com – Berapa persen kenaikan gaji PNS 2023 ini? Bersiaplah, karena kabarnya akan kembali dinaikkan pada bulan Agustus mendatang.

Kabar kenaikan gaji PNS 2023 pastinya menjadi hal yang paling banyak dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Terlebih lagi saat beredar kabar bahwa dalam waktu dekat ini ASN akan kembali mengalami kenaikan gaji.

Seperti diketahui, bahwa kabar kenaikan gaji PNS 2023 ini sudah beredar sejak akhir tahun lalu, dan hingga saat ini kabar tersebut masih menarik perhatian berbagai kalangan.

Baca Juga: RESMI, TPG 2023 Berhenti Dibayarkan Pemda Jika Terjadi 6 Hal Ini, Simak Aturan Lengkap Berikut…

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan pernyataan terkait adanya rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2023.

Kabar baiknya lagi, kenaikan gaji PNS 2023 ini akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, yakni pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Lantas, berapa persen kenaikan gaji PNS 2023 pada bulan Agustus mendatang? Sebelumnya, gaji PNS sempat mengalami peningkatan, tepatnya pada 4 tahun lalu, yakni tahun 2019 dengan kenaikan sebesar 5 persen.

Namun, hingga saat ini belum diketahui berapa persen kenaikan gaji PNS mendatang, dan pengumuman resmi kenaikan untuk tahun 2024 masih dirancang ketentuannya oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah