RESMI, TPG 2023 Berhenti Dibayarkan Pemda Jika Terjadi 6 Hal Ini, Simak Aturan Lengkap Berikut…

- 5 Juli 2023, 11:39 WIB
Tunjangan sertifikasi guru atau TPG bisa dihentikan pembayarannya oleh pemda jika terjadi 6 kondisi berikut. Simak aturan lengkapnya.
Tunjangan sertifikasi guru atau TPG bisa dihentikan pembayarannya oleh pemda jika terjadi 6 kondisi berikut. Simak aturan lengkapnya. /Ono Kosuki/Pexels



BERITASOLORAYA.com – Simak 6 kondisi yang menyebabkan tunjangan profesi guru atau TPG dihentikan pembayarannya. Informasi ini didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang masih berlaku mengenai pemberian tunjangan guru.

Setiap tiga bulan sekali atau triwulan guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud berhak mendapatkan TPG. Tunjangan ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atau profesionalitas guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Bulan Juli ini, guru ASN di daerah dijadwalkan mendapatkan penyaluran TPG triwulan 2 2023. Ketentuan ini mengacu pada peraturan yang masih berlaku, yakni Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Meski demikian, pemerintah daerah berwenang menghentikan pembayaran TPG maupun tunjangan lainnya kepada guru ASN daerah jika terjadi enam kondisi.

Baca Juga: PERHATIAN, Hanya Guru dengan Kriteria Berikut yang Bisa Terima TPG TW 2 2023

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari pasal 16 Permendikbud nomor 4 tahun 2022, terdapat enam kondisi yang menyebabkan pemda menghentikan pembayaran TPG. Berikut selengkapnya.

Pertama, TPG dihentikan pembayarannya bagi guru ASN yang meninggal dunia. Penghentian pembayaran pada kondisi ini dilakukan pada bulan berikutnya.

Selanjutnya, kondisi kedua adalah apabila guru mencapai batas usia pensiun maka TPG secara otomatis dihentikan penyalurannya. Pada kondisi ini, penghentian dilakukan pada bulan berikutnya.

Ketiga, guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri juga dihentikan penyalurannya TPG-nya. Dalam kondisi ini, penghentian pembayaran TPG dilakukan pada bulan berkenaan.

Kondisi keempat adalah apabila guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dalam kondisi ini, penghentian TPG juga dilakukan pada bulan berkenaan.

Kondisi kelima adalah apabila guru mendapat tugas belajar. Penghentian pembayaran TPG dalam kondisi ini dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.

Terakhir, pembayaran TPG akan dihentikan pemda apabila guru tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru. Penghentian pembayaran TPG dalam kondisi ini dilakukan pada bulan berkenaan.

Di sisi lain, masih berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, pemda dilarang melakukan penundaan penyaluran TPG melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana TPG di rekening kas umum daerah.

Baca Juga: HATI-HATI! Kemdikbud Ingatkan 6 Hal Ini Penyebab TPG Triwulan 2 Tahun 2023 Tidak Cair, Cek di Sini Ulasannya…

Selain itu, pemda juga dilarang menggunakan alokasi dana TPG selain untuk membayar TPG bagi guru penerima. Adapun pemda yang melanggar aturan-aturan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x