MENJAWAB Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Menkeu Sri Mulyani Sebutkan Hal Penting Ini…

- 27 Juni 2023, 20:02 WIB
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024.
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024. /Dwi Widiyastuti/Instagram @smindrawati



BERITASOLORAYA.com – Narasi kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 ramai diperbincangkan. Pasalnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani seolah memberi lampu hijau berkaitan dengan rencana kenaikan gaji PNS tahun depan.

Rencana pemerintah mengenai kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2024 tidak terlepas dari usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Menpan RB dikonfirmasi telah mengusulkan kenaikan gaji PNS tahun 2024. Merespons usulan ini, Menkeu Sri Mulyani turut memberi sinyal positif.

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa rencana kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2023 sedang digodok oleh Presiden RI Joko Widodo. Sri Mulyani menekankan bahwa Presiden Jokowi masih mempertimbangkan kenaikan gaji PNS tahun 2024.

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani pada 30 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: MAAF! TASPEN Akan Stop Gaji Pensiunan PNS untuk Anak Yatim ASN Secara Otomatis Tahun 2023, jika...

Perlu diketahui, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019 melalui sebuah peraturan yakni PP nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pada lampiran peraturan tersebut, dirincikan besaran gaji PNS dari berbagai golongan. Berikut ini besaran gaji PNS sesuai PP nomor 15 tahun 2019.

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Nah, pada tahun 2019, diketahui gaji PNS mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5 persen. Lalu bagaimana dengan kenaikan gaji PNS tahun 2024?

Baca Juga: YANG DITUNGGU, TPG Triwulan 2 Cair Tanggal Berapa? Guru Sertifikasi Bakal Dapat Rejeki Nomplok

Mengenai hal ini, Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran gaji PNS pada tahun 2024 belum dapat dirinci oleh Menkeu.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada sidang paripurna pengajuan APBN 2024 yang rencananya akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2023.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” pungkasnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x