Pensiunan PNS akan mendapatkan pembayaran uang lewat Sri Mulyani yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 soal Penetapan Pensiun Pokok PNS.
Lantas, uang tambahan apa yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS yang diberikan oleh Sri Mulyani ?
Sebagai gambaran, berikut ini ada besaran gaji pensiunan PNS di bulan Juli 2023 ini.
Baca Juga: HORE! Gaji PNS Segera Naik, Menkeu Sri Mulyani Beri Jawaban Terkait Nominalnya
Besarannya adalah:
A. Pensiunan PNS Golongan I
- Pensiunan PNS Ia menerima: Rp1.560.800 s/d Rp1 751.900.
- Pensiunan PNS Ib menerima: Rp1.560.800 s/d Rp1.854.700.
- Pensiunan PNS Ic menerima: Rp1.560.800 s/d Rp1.933.200.
- Pensiunan PNS Id menerima: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.
Baca Juga: Berapa Nominal Pencairan PKH Tiap Kriteria? Cair Bulan Juli, Cek Disini!
B. Pensiunan PNS Golongan II
- Pensiunan PNS IIa menerima: Rp1.560.800 s/d Rp2.530.200.
- Pensiunan PNS IIb menerima: Rp1.560.800 s/d Rp2.637.300.
- Pensiunan PNS IIc menerima: Rp1.560.800 s.d Rp2.748.800.
- Pensiunan PNS IId menerima: Rp1.560.800 s.d Rp2.865.000.
C. Pensiunan PNS Golongan III
- Pensiunan PNS IIIa menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.177.300.
- Pensiunan PNS IIIb menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.311.700.
- Pensiunan PNS IIIc menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.451.800.
- Pensiunan PNS IIId menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.
Baca Juga: WADUH, Tunjangan Sertifikasi Guru TW 1 dan 2 Tidak Full Dibayarkan? Ternyata Begini Peraturannya...
D. Pensiunan PNS Golongan IV
- Pensiunan PNS IVa menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.750.000.
- Pensiunan PNS IVb menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.908.700.
- Pensiunan PNS IVc menerima: Rp1.560.800 s/d Rp4.074.000.
- Pensiunan PNS IVd menerima: Rp1.560.800 s/d Rp4.246.300.
Untuk uang tambahan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada pensiunan PNS adalah uang tunjangan yang ada di dalam gaji pokok pensiunan PNS.
Ada uang tunjangan keluarga untuk suami, istri, anak dengan besaran 2% dari jumlah gaji pokok pensiunan PNS.
Jadi, itulah gaji bulanan di bulan Juli dan uang tambahan yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS. ***