WADUH, Tunjangan Sertifikasi Guru TW 1 dan 2 Tidak Full Dibayarkan? Ternyata Begini Peraturannya...

- 5 Juli 2023, 21:05 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru TW 1 dan 2 Tidak Full Dibayarkan
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru TW 1 dan 2 Tidak Full Dibayarkan /Pixabay/klimkin

BERITASOLORAYA.com – Di sejumlah wilayah di tanah air, diketahui telah dilakukannya pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan (TW) 1 dan 2 untuk guru di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud.

Adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru TW 1 dan 2 tersebut, akan sangat berarti bagi guru terutama yang memiliki anak-anak di usia sekolah, karena pasti sedang memerlukan biaya pendidikan yang cukup besar.

Di tengah kabar baik pencairan tunjangan sertifikasi guru TW 1 dan 2 tersebut, ternyata sebagian guru merasa terkejut dengan tidak didapatkannya pembayaran secara penuh.

Lalu apakah yang menyebabkan tunjangan sertifikasi guru TW 1 dan 2 tersebut tidak dibayarkan secara penuh oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan Kemdikbud?

Baca Juga: AWAS, TPG Triwulan 2 Belum Cair Bisa Jadi Karena Masalah Ini, Segera Perbaiki dari Sekarang!

Ternyata hal itu disebabkan karena adanya potongan pajak yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010.

PP tersebut mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN atau APBD.

Diketahui, pajak yang berlaku terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk para guru golongan III adalah sebesar 5 persen dan bagi guru golongan IV dikenakan pajak sebesar 15 persen.

Hal tersebut sesuai dengan penjabaran yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010 tersebut.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x