BERITASOLORAYA.com – Pemerintah semakin memihak pada kesejahteraan dan nasib tenaga honorer di Indonesia, hal ini tampak pada rencana pengangkatan menjadi PPPK dan telah disahkannya kebijakan tentang tunjangan baru. Simak informasi selengkapnya pada artikel berikut ini!
Isu pengangkatan tenaga honorer tengah hangat diperbincangkan, karena menurut rencana sebelum 28 November 2023 seluruhnya akan resmi dialihkan menjadi PPPK.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi telah menyiapkan dua jenis tunjangan baru untuk tenaga honorer yang akan cair bulan Juli 2023 ini dengan nominal yang dijamin bikin kantong Anda tebal.
Baca Juga: SIAP-SIAP, Bocoran Terbaru Jadwal CPNS 2023 Sudah Keluar, Cek Formasi dan Link Pendaftaran
Pemberian tunjangan baru ini bukanlah tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kompensasi tenaga honorer karena telah menjalankan tugas rutin di kementerian/lembaga pemerintahan.
Kabar baiknya yaitu tunjangan baru ini belaku untuk pegawai non ASN, petugas kebersihan, satpam, pengemudi, pramusaji, dan lain-lain. Selamat yaa bapak/ibu, siap-siap cek rekening Anda!
Namun, tunjangan baru ini dikecualikan untuk tenaga honorer yang berasal dari pihak penyedia tenaga ahli daya atau outsourcing.
Presiden Jokowi telah resmi mengesahkan Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masuk tahun anggaran 2024 yang salah satunya membahas tunjangan baru untuk tenaga honorer.
Baca Juga: Viral Detik-Detik Mario Dandy Dibentak Hakim di Persidangan, Curiga Soal Ini