Unsur Baru ASN, PPPK Part Time, Solusi Tepat Atasi Tenaga Honorer Tanpa Menambah Beban Anggaran? Simak

- 6 Juli 2023, 16:44 WIB
Guspardi Gaus, salah satu anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Panja RUU ASN.
Guspardi Gaus, salah satu anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Panja RUU ASN. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com– Istilah PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah kita kenal sebelumnya.

Kini, muncul istilah baru lagi terkaitnya dan sedang hangat diperbincangkan, yakni PPPK Paruh Waktu atau dapat disebut dengan PPPK Part Time.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber yang diakses pada 6 Juli 2023, istilah PPPK Part Time ini diungkapkan oleh salah satu Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

Baca Juga: TENAGA HONORER BERSIAP! Pemerintah akan Angkat Non ASN Jadi PPPK Part Time

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” tuturnya.

Dengan demikian, bertambahlah unsur dalam kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semula hanya ada dua unsur, yakni PNS dan PPPK, kini menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Part Time.

Adapun istilah PPPK Part Time ini muncul karena permasalahan tenaga honorer yang tidak kunjung selesai, bahkan kabarnya bulan November mendatang akan dihapus.

Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dijadikan PPPK Part Time pada Pengangkatan 2023, Komisi II DPR: Tidak ada Pemberhentian

Kemudian, PPPK Part Time disebut sebagai solusi atas polemik tersebut. Lalu, apakah hadirnya PPPK Part Time merupakan solusi yang tepat untuk menggantikan tenaga honorer nantinya?

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x