Tapi, walaupun pensiunan PNS golongan III dan IV berbeda tingkatannya, tunjangan yang diberikan oleh pemerintah mempunyai komponen yang sama.
Untuk tunjangan yang diberikan kepada PNS golongan III dan IV, dimana besarannya akan dihitung lewat persentase lewat uang pemberian utama.
Jadinya, besaran tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan III akan sangat berbeda dengan golongan IV.
Baca Juga: Sri Mulyani Bocorkan Tanggal Gaji PNS Akan Naik, Presiden Siap Umumkan di Bulan Ini...
Untuk perbedaan tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS III dan IV maka akan berbeda dari hasil persentase yang diterima dan berbeda.
Lalu, perbedaan pembayaran gaji pensiunan PNS III dan IV adalah pada besaran nominal gaji pokok bulanan.
Berikut besaran gaji untuk pensiunan PNS golongan III dan IV:
A. Pensiunan PNS Golongan III
- Pensiunan PNS Golongan IIIa nominalnya Rp1.560.800 – Rp3.177.300.
- Pensiunan PNS Golongan IIIb nominalnya Rp1.560.800 – Rp3.311.700.
- Pensiunan PNS Golongan IIIc nominalnya Rp1.560.800 – Rp3.451.800.
- Pensiunan PNS Golongan IIId nominalnya Rp1.560.800 – Rp3.597.800.
Baca Juga: Kabar Terkini Emha Ainun Najib yang Dilarikan ke Rumah Sakit, Ketahui Sebab dan Kondisinya Berikut
B. Pensiunan PNS Golongan IV
- Pensiunan PNS Golongan IVa nominalnya Rp1.560.800 – Rp3.750.000.
- Pensiunan PNS Golongan IVb nominalnya Rp1.560.800 – Rp3.908.700.
- Pensiunan PNS Golongan IVc nominalnya Rp1.560.800 – Rp4.074.000.
- Pensiunan PNS Golongan IVd nominalnya Rp1.560.800 – Rp4.246.300.
- Pensiunan PNS Golongan IVe nominalnya Rp1.560.800 – Rp4.425.900.