BERITASOLORAYA.com - Pemerintah bersama DPR RI terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang jumlahnya terus meningkat hingga 2,3 juta orang.
Jumlah tenaga honorer yang disebutkan tersebut dianggap sudah jauh dari perkiraan awal yang hanya sekitar 400.000 orang.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.
Lantas, Alex juga menerangkan bahwa presiden memerintahkan untuk segera mencari jalan tengah tanpa adanya PHK massal, maka saat ini opsinya sedang dikaji bersama DPR.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, mulai tanggal 28 November 2023 nanti sudah tidak diperbolehkan ada tenaga honorer.
Tak jarang yang mempertanyakan bagaimana nasib tenaga honorer nantinya setelah dihapus.
Baca Juga: SAH, Pemerintah Imbau Pelamar CPNS 2023 Tak Boleh Lakukan 2 Hal Ini, Auto Gugur dalam Seleksi
Terkait hal itu, Alex menjawab bahwa tidak boleh ada pemberhentian tenaga honorer sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan.