AWAS, PPPK Bisa Di-PHK dengan Tidak Hormat Jika 4 Hal Ini Terjadi, Nomor 3 Harus Diwaspadai

- 11 Juli 2023, 15:39 WIB
Ilustrasi. Simak 4 hal yang bisa menyebabkan ASN PPPK di-PHK atau diputus hubungan perjanjian kerjanya secara tidak hormat.
Ilustrasi. Simak 4 hal yang bisa menyebabkan ASN PPPK di-PHK atau diputus hubungan perjanjian kerjanya secara tidak hormat. /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com – Para calon ASN PPPK maupun calon peserta seleksi CASN PPPK wajib mengetahui beberapa hal yang bisa menyebabkan PPPK di-PHK berdasarkan peraturan pemerintah.

Pada 10 Juli 2023, BKN telah mengumumkan progress perkembangan penetapan nomor induk atau NI PPPK formasi tahun 2022 bagi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram resmi BKN, jumlah NI PPPK guru 2022 yang sudah disetujui sudah mencapai angka 203.772. Sementara untuk PPPK tenaga kesehatan 2022 sebanyak 68.769. Adapun PPPK tenaga teknis sudah ada sebanyak 6.710 NI PPPK.

Berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 pasal 31, PPPK yang sudah mendapatkan nomor induk akan melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adapun masa perjanjian kerja ASN PPPK paling cepat selama satu tahun. Masa perjanjian kerja PPPK masih bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerjanya.

Baca Juga: SELAMAT, Ribuan PPPK Guru di Beberapa Daerah Diperpanjang Perjanjian Kerjanya hingga Tiga Tahun Mendatang

Namun, dalam perjalanannya, ASN PPPK bisa di-PHK atau diputus hubungan kerjanya secara terhormat dan tidak terhormat. Artikel ini membahas 4 hal yang membuat PPPK dapat di-PHK secara tidak hormat.

Empat hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja PPPK ini telah termaktub dalam pasal 53 PP nomor 49 tahun 2018. Berikut 4 hal yang menyebabkan PPPK di-PHK secara tidak hormat:

1. PPPK bisa di-PHK jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

 2. PPPK bisa di-PHK jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

3. Apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, atau

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Lebih lanjut, PPPK yang di-PHK secara tidak hormat akan diberikan hak sesuai peraturan perundang-undangan, tidak bisa melamar sebagai PPPK, serta dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

Baca Juga: 6 Jabatan yang Resmi Dibuka pada Seleksi CASN, PPPK dan CPNS 2023, Cek Berikut Ini

Nah, itulah 4 hal yang bisa menyebabkan ASN PPPK diputus hubungan perjanjian kerjanya secara tidak hormat berdasarkan peraturan pemerintah yang masih berlaku.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x