Tenaga Honorer Harus Tahu! Ternyata Ini lho Serba-serbi Penjelasan tentang PPPK Part Time

- 10 Juli 2023, 11:14 WIB
Ilustrasi PPPK part time
Ilustrasi PPPK part time /luis_molinero/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer menjadi bahasan hangat di masyarakat. Pasalnya, pemerintah berencana akan mengubah namanya menjadi PPPK part time.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs menpan.go.id pada 9 Juli 2023, pemerintah bermaksud untuk melakukan revisi terhadap ASN, dengan menetapkan RUU ASN.

Pada rencana revisi tersebut, pemerintah menawarkan pilihan baru dalam status pekerjaan ASN atau Aparatur Sipil Negara, termasuk kaitannya dengan tenaga honorer.

Baca Juga: NAIK HARI INI, Harga Emas Antam dan Logam Mulia UBS Senin, 10 Juli 2023, Segera Cek di Sini!

Sebagaimana diketahui, posisi tenaga honorer masih menimbulkan polemik di beberapa daerah. Oleh karena itu, pemerintah mengadakan opsi baru tersebut untuk memperjelas definisi juga posisi tenaga honorer pada November 2023 nanti.

Untuk status ASN sendiri, telah dibagi pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK. sedangkan untuk tenaga honorer, pemerintah melakukan revisi dengan menambahkan unsur PPPK part time atau paruh waktu.

Kebijakan Pemerintah ini dilakukan atas digantinya nama tenaga honorer menjadi PPPK part time.

Pada dasarnya, penjelasan atau definisi dari PPPK part time adalah ASN yang berstatus PPPK paruh waktu yang merupakan pegawai yang diangkat pemerintah dengan syarat perjanjian yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Mulai Dibuka? Begini Penjelasan Resmi BKN

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x